Undang-undang Kesehatan
Kesehatan merupakan hal yang penting bagi seluruh makhluk hidup. Saking pentingya, Indonesia pun membuat Undang-Undang mengenai ini, yaitu Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
UUK (Undang -Undang Kesehatan) yang baru ini telah memiliki niat untuk melakukan perubahan paradigma
upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu
kental pada UUK sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma
sehatUndang-undang Kesehatan
Hanya saja UUK yang baru ini (no. 36 tahun
2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang “kesehatan masyarakat”.
Mungkin karena UU ini hanya menyangkut tentang UUK saja, sebagaimana
inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif serta preventif
sehingga tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk
kepada individu-individu atau perorangan.
Selain itu, UUK ini juga tidak jelas
ditujukan untuk siapa. Apakah ditujukan kepada masyarakat? Tidak mungkin
secara tersirat ditujukan kepada masyarakat. Tetapi karena tidak
tersurat, sehingga UUK tersebut mungkin hanya ditujukkan kepada
pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Berikut adalah poin-poin penting yang terdapat di dalam UUK No.36 Tahun 2009:
1. Investasi
Azas pembangunan adalah
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan
terhadap hak serta kewajiban, keadilan, gender , norma-norma
agama.,ataupun nondiskriminasi
2. Hak dan Kewajiban
Setiap orang mempunyai
hak, tentu saja sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
satu ini. Selain itu setiap orang juga berhak memperoleh pelayanan yang
aman, bermutu, serta terjangkau.
3. Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah
bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina,
serta mengawasi penyelenggaraan upaya ini sehingga harus merata serta
terjangkau oleh masayarakat.
4. Dilarang Menolak Pasien
Dalam keadaan darurat,
fasilitas pelayanan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan
pelayanan bagi penyelamatan nyawa pasien ataupun pencegahan kecacatan
terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan
baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang
muka.
5. Harga Obat
Perbekalan berupa obat generik termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan serta keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
6. Perlindungan Pasien
Setiap orang berhak
menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang
akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi
mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Hak menerima atau menolak
tidak berlaku pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara
cepat menular ke masyarakat.
7. Pelayanan Tradisional
Pelayanan kesehatan tradisional meliputi cara tradisional dengan menggunakan ketrampilan serta ramu ramuan khas herbal.
Pelayanan tradisional dibina serta diawasi oleh pemerintah agar dapat
dipertanggungjawabkan manfaat ataupun keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma-norma agama.
8. Pencegahan Penyakit
Pencegahan penyakit
merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah atau masyarakat untuk mengoptimalkan keamanan atau menghindari
atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
9. Keamanan Reproduksi
Keamanan reproduksi
meliputi saat sebelum hamil, hamil, melahirkan atauapun sesudah
melahirkan; pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, serta kesehatan
seksual; kesehatan sistem repsoduksi.
10. Pelayanan Darah
Pelayanan darah
merupakan upaya pelayanan dengan memanfaatkan darah manusia sebagai
bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan serta tidak digunakan untuk tujuan
komersial.
11. Pengamanan Zat Adiktif
Pengamanan penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu serta
membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, maupun
lingkungan.
12. Kesehatan Ibu, Bayi,Anak
Setiap bayi berhak
mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan,
kecuali ada indiaksi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga,
pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat harus mendukung ibu bayi
secara penuh dengan penyediaan waktu, fasilitas khusus yaitu di tempat
kerja ataupun tempat sarana umum.
13. Penyakit Menular
Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat bertanggungjawab melaksanakan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta dampak nya.
14. Penyakit Tidak Menular
Pengendalian penyakit
tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilansa faktor resiko,
registrasi penyakit, dan surveilans kematian.
15. Pembiayaan
Besaran anggaran
diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik dan besarnya
sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan
APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar