Jumat, 07 Maret 2014

Undang-undang kesehatan


Undang-undang Kesehatan
Kesehatan merupakan hal yang penting bagi seluruh makhluk hidup. Saking pentingya, Indonesia pun membuat Undang-Undang mengenai ini, yaitu Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
UUK (Undang -Undang Kesehatan) yang baru ini telah memiliki niat untuk melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada UUK sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehatUndang-undang Kesehatan
Hanya saja UUK yang baru ini (no. 36 tahun 2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang “kesehatan masyarakat”. Mungkin karena UU ini hanya menyangkut tentang UUK saja, sebagaimana inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif serta preventif sehingga tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada individu-individu atau perorangan.
Selain itu, UUK ini juga tidak jelas ditujukan untuk siapa. Apakah ditujukan kepada masyarakat? Tidak mungkin secara tersirat ditujukan kepada masyarakat. Tetapi karena tidak tersurat, sehingga UUK tersebut mungkin hanya ditujukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Berikut adalah poin-poin penting yang terdapat di dalam UUK No.36 Tahun 2009:
1. Investasi
Azas pembangunan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak serta kewajiban, keadilan, gender , norma-norma agama.,ataupun nondiskriminasi
2. Hak dan Kewajiban
Setiap orang mempunyai hak, tentu saja sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang satu ini.  Selain itu setiap orang juga berhak memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, serta terjangkau.
3. Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, serta mengawasi penyelenggaraan upaya ini sehingga harus merata serta terjangkau oleh masayarakat.
4. Dilarang Menolak Pasien
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan bagi penyelamatan nyawa pasien ataupun pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
5. Harga Obat
Perbekalan berupa obat generik termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan serta keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
6. Perlindungan Pasien
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Hak menerima atau menolak tidak berlaku pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke masyarakat.
7. Pelayanan Tradisional
Pelayanan kesehatan tradisional meliputi cara tradisional dengan menggunakan ketrampilan serta ramu ramuan khas herbal. Pelayanan tradisional dibina serta diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat ataupun keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
8. Pencegahan Penyakit
Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat untuk mengoptimalkan keamanan atau menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
9. Keamanan Reproduksi
Keamanan reproduksi meliputi saat sebelum hamil, hamil, melahirkan atauapun sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, serta kesehatan seksual; kesehatan sistem repsoduksi.
10. Pelayanan Darah
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan dengan memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan serta tidak digunakan untuk tujuan komersial.
11. Pengamanan Zat Adiktif
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu serta membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, maupun lingkungan.
12. Kesehatan Ibu, Bayi,Anak
Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali ada indiaksi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu, fasilitas khusus yaitu di tempat kerja ataupun tempat sarana umum.
13. Penyakit Menular
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta dampak nya.
14. Penyakit Tidak Menular
Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilansa faktor resiko, registrasi penyakit, dan surveilans kematian.
15. Pembiayaan
Besaran anggaran diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik dan besarnya sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar